My Clock

Minggu, 16 Juni 2013

PENGERTIAN RUANG LINGKUP, JENIS-JENIS DAN FUNGSI BANK

PENGERTIAN RUANG LINGKUP, JENIS - JENIS DAN FUNGSI BANK


Pengertian Bank
Pengertian Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Ruang Lingkup Bank
Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1). Laporan harian umum dan pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankkan secara berkesinambungan.
2). Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan.
3). Laporan bulanan bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan  antara lain:
§  Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
§  Transaksi valas dan derivatif,
§  Kualitas aktiva produktif,
§  Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
§  Aktiva tertimbang menurut resiko,
§  Perhitungan ratio keuangan dan modal.

Jenis Bank
1). Bank Umum adalah Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit jangka pendek.
2). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3).  Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :
  • Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
  • Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
  • Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
  • Mengatur perkreditan
  • Menjaga stabilitas mata uang
  • Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatanrutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88)
·          Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
·          Menciptakan uang.
·          Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
·          Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain.
·          Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·          Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
·          Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

-         Reformasi Bank Paket Juni tahun 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
-         Reformasi Bank Paket Oktober tahun 1988

Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
-          Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.



SUMBER :

Kamis, 01 November 2012

Sistem Informasi Akuntansi



Tinjauan Mengenai Sistem Informasi Akuntansi
Akuntansi merupakan bahasa bisnis. Sebagai bahasa bisnis akuntansi menyediakan cara untuk menyajikan dan meringkas kejadian-kejadian bisnis dalam bentuk informasi keuangan kepada pemakainya. Informasi akuntansi merupakan bagian terpenting dari seluruh informasi yang diperlukan oleh manajemen. Informasi akuntansi yang dihasilkan oleh suatu sistem dibedakan menjadi dua, yaitu informasi akuntansi keuangan dan informasi akuntansi manajemen.
Pemakai informasi akuntansi pun terdiri dari dua kelompok, yaitu pemakai eksternal dan pemakai internal. Yang dimaksud dengan pemakai ekseternal mencakup pemegang saham, investor, kreditor, pemerintah, pelanggan, pemasok, pesaing, serikat kerja dan masyarakat. Sedangkan pemakai internal adalah pihak manajer dari berbagai tingkatan dalam organisasi bersangkutan. Sistem Informasi Akuntansi(SIA) dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem informasi yang merubah data transaksi bisnis menjadi informasi keuangan yang berguna bagi pemakainya.

Tujuan Sistem Informasi Akuntansi adalah sebagai berikut:
1. mendukung operasi-operasi sehari-hari
2. mendukung pengambilan keputusan manajemen
3. memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pertanggungjawaban

Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
1.     Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
2.    Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
3.    Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Siklus Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi memiliki beberapa sistem-sistem bagian (sub-system)
yang berupa siklus-siklus akuntansi. Siklus akuntansi menunjukkan prosedur
akuntansi mulai dari sumber data sampai ke proses pencatatan/pengolahan
akuntansinya. Siklus akuntansi dibagi menjadi:
1. Siklus pendapatan
2. Siklus pengeluaran kas
3. Siklus konversi
4. Siklus manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
5. Siklus buku besar dan laporan keuangan
Siklus Pendapatan merupakan prosedur pendapatan dkimulai dari bagian penjualan otorisasi .kredit, pengambilan barang, penerimaan barang, penagihan sampai dengan penerimaan kas. Siklus pengeluaran kas merupakan prosedur pengeluaran kas mulai dari proses pembelian sampai ke proses pembayaran. Siklus konversi merupakan siklus produksi mulai dari bahan mentah sampai ke barang jadi. Siklus manajemen Sumber Daya Manusia melibatkan prosedur penggajian. Siklus buku besar dan pelaporan keuangan berupa prosedur pencatatan dan perekaman ke jurnal dan buku besar dan pencetakan laporan-laporan keuangan yang datanya diambil dari buku besar

SIA terdiri dari 3 subsistem:
1)    Sistem pemrosesan transaksi
mendukung proses operasi bisnis harian.
2)   Sistem buku besar/ pelaporan keuangan,
menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
3)   Sistem pelaporan manajemen
yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.
Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.

Manfaat dalam SIA
  • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
  • Meningkatkan efisiensi
  • Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
  • Meningkatkan sharing knowledge
  • menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan

Sumber/referensi :
2.  http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_akuntansi

Jumat, 08 Juni 2012

KETAHANAN NASIONAL

  •  PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.

Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

  • SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.

3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

  • AZAS-AZAS KETAHANAN NASIONAL 
 Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

  *Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

* Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

* Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.


Minggu, 15 April 2012

PENGERTIAN HAM

HAM ( Hak Asasi Mnusia )

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh HAM:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
  3. Hak untuk bekerja.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
  6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Sumber : Wikipedia

PELANGGARAN HAM

PELANGGARAN HAM

Banyak sekali contoh kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi di Indonesia, bahkan belakangan ini kasus pelanggaran hak Asasi Manusia (HAM) masih sering terjadi walaupun sudah ada sistem pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM seperti adanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,  Namun masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik pelanggaran HAM berat maupun ringan.
Bahkan dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi  masih banyak pula yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan  itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya  sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
Namun demikian, seperti dikutip dari republika.com, bahwa Presiden SBY masih  berkomitmen kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam keterangan pers usai pertemuan dengan Presiden SBY, Jumat (13/5) di Kantor Presiden,
Contoh kasus HAM masa lalu seperti kasus Talang Sari Lampung, Alasprogo (Jawa Timur) dan peristiwa kericuhan 1998 silam yang juga akan dibuka lagi termasuk mengenai konflik agraria yang belakangan ini sering terjadi, seperti di Kebumen, Jawa Tengah, dan Alas Progo, Jawa Timur.
Dibawah ini beberapa contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Kasus ini sering terjadi pada pemerintahan Suharto, dimana waktu itu TNI dan Polri menjadi salah satu alat untuk kekuasaan. Kasus HAM yang elibatkan TNI ini mencapai puncaknya pada akhir prmerintahan Orde Baru saat rakyat mulai mengadakan perlawanan.
2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Akibat konflik dan kekerasan yang terjadi dimaluku tercatat  tercatat 8000 orang tewas dan sekitar 4000 orang luka – luka, termasuk ribuan rumah, perkantoran dan pasar hancur dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
3. PELANGGARAN HAM TERHADAP ANAK
Anak sebagai sebagai generasi penerus bangsa, sudah seharusnya anak selalalu dipersiapkan untuk bisa mengemban cita-cita bangsa bukan justru sebaliknya tak sedikit orang yang merampas hak anak. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids dsb.
Dala beberapa tahun terakhir kasus pembuangan bayi yang dilakukan orang tuanya terus meningkat berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pada tahun 2008 seperti yang tercatat pada  Komnas PA telah terjadi pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi.
Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah, Dari kasus ini 68% bayi meninggal sedangkan sisanya masih hidup diasuh masyarakat atau dititip dipanti asuhan dan masih banyak lagi contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia 


SUMBER : GLATICA.COM

Wawasan Nusantara 2

Wawasan Nusantara II

A.    Letak Geografis Indonesia dalam peta dunia dan globe.

            Tahukah anda ? bahwa Indonesia itu diapit antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Oleh karena itu, Indonesia disebut Nusantara. Nusa berarti pulau, antara berarti diapit, Indonesia juga diapit oleh dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

B.     Letak Indonesia dalam hubungan dengan wilayah sekitarnya.

Secara ekonomis, letak Indonesia sangat strategis karena jalur Selat Lombok, Selat Makassar terus ke Laut Sulu sangat baik untuk pelayaran kapal laut karena kedalamannya. Laut Maluku di Dangkalan Sahul merupakan urat nadi perdagangan antara Australia dan Asia serta negara – negara Asia Timur dengan negara – negara Asia Selatan, Timur Tengah, bahkan negara Eropa. Indonesia juga diapit oleh pelabuhan pusat perdagangan dunia seperti, Singapura, Jepang dan Hongkong.

C.     Negara – negara sekitar Indonesia

Tahukah anda ? bahwa Indonesia adalah negara terluas di Asia Tenggara. Luas seluruh wilayah Indonesia kira – kira 9,8 juta km² terdiri dari daratan seluas kira – kira 1,9 juta km² dan perairan seluas kira – kira 7,9 juta km². Wilayah daratan terdiri dari 13.667 pulau, yang sudah nama dan berpenghuni sekitar 957 pulau.
Negara tetangga disebelah utara Indonesia antara lain Malaysia, Singapura, Bunai Darussalam, Filipina, Muangthai, Vietnam, Laos, Kamboja dan Myanmar. Di antara sembilan negara tetangga tersebut, yang memiliki batas daratan dengan Indonesia adalah Malaysia. Negara tetangga disebelah timur Indonesia adalah Papua Nugini. Negara ini juga berbatasan langsung dengan daratan wilayah kita, yaitu Irian Jaya. Dan negara sebelah selatan Indonesia adalah Australia. 

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara


Letak astronomis Indonesia dalam peta dunia dan globe itu adalah terbentang di daerah garis khatulistiwa, terletak 6 LU - 11 LS dan antara 95 BT sampai 141 BT. Garis khatulistiwa (garis lintang nol derajat) melintasi kota Pontianak di Kalimantan Barat. Tanah air kita mendapat julukan Zamrud Khatulistiwa, Zamrud itu sendiri adalah jenis permata berwarna hijau. Kalau kita naik pesawat terbang melintas di atas kepulauan Indonesia, akan tampak betapa indahnya tanah air kita, ribuan pulau diliputi hutan lebat dan pesawahan yang sambung – menyambung, laksana untaian zamrud yang terbuai – buai di tengah lautan biru.
            Letak Indonesia pada garis bujur menyebabkan terjadinya perbedaan daerah waktu. Di Indonesia terdapat tiga daerah waktu yaitu :
a.       Daerah waktu Indonesia bagian barat (WIB) meliputi Pulau Sumatra, Jawa, Madura, Propinsi Klaimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
b.      Daerah waktu Indonesia bagian tengah (WITA) meliputi Pulau Bali, Kepulauan Nusatenggara, Timor-Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi.
c.       Daerah waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi Maluku dan Irian Jaya.
Masing – masing daerah mempunyai selisih waktu satu jam. Jika dibandingkan dengan pedoman waktu internasional atau GMT (Greenwich Mean Time), maka di Indonesia terdapat perbedaan waktu sebagai berikut :
WIB                sama dengan waktu GMT + 7 jam,
WITA            sama dengan waktu GMT + 8 jam,
WIT                 sama dengan waktu GMT + 9 jam.

Dan letak Indonesia berada disekitar garis khatulistiwa dan beriklim tropis.